Rabu, 29 Juni 2016

Undang - Undang Tentang Telekomunikasi

Kelompok 2
Pembahasan Undang - Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 1999
Tentang Telekomunikasi



Achmad Zulfahmi.                11112503.
Andicka Putra E.                  11112775.
Diwanadhi Dwipangayom     12112233.
Nisrina Ulfah                         15112352.
Reynaldo Vasqulino                     16112181.



Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2016
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7

1. Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; = sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 ayat 1 a tentang aturan-aturan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Republik Republik Indonesia.
·         Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan
·         Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen
·         Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun
·         Diagram, rute, sera peta jaringan
·         Spektrum frekuensi radio yang diusulkan dalam hal calon penyelenggara jaringan telekomunikasi bermaksud menggunakan spektrum frekuensi radio
·         Semua poin di atas harus dijelaskan secara terperinci dan mendetail
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi; = sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 ayat 1b tentang aturan-aturan penyelengaraan jasa telekomunikasi di Republik Republik Indonesia.
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus. = sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 ayat 1c tentang aturan-aturan penyelengaraan telekomunikasi khusus di Republik Republik Indonesia

2. Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
a. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global; = sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 ayat 2a tentang aturan-aturan untuk melindungi kepentingan dan keamanan negara dalam mengatisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Republik Republik Republik Indonesia.
b. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan; = sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 ayat 2b tentang aturan-aturan untuk melindungi kepentingan dan keamanan negara dilakukan secara professional dan dapat dipertanggung jawabkan dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Republik Indonesia.
c. peran-serta masyarakat. = sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 ayat 2c tentang aturan-aturan untuk melindungi kepentingan dan keamanan negara masyarakat turut andil dalam penyelengaraaan telekomunikasi di Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Penyelenggara
Pasal 8
1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud
1) Penyelenggaraan jasa penyediaan konten adalah penyediaan konten yang disalurkan kepada pelanggan melalui semua jenis jaringan dan pembeban biaya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan (mekanisme berlangganan berbayar atau mekanisme tidak berlangganan berbayar).

2) Penyelenggaraan jasa penyediaan konten adalah penyediaan konten yang disalurkan kepada pelanggan hanya melalui jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas tanpa ada pembeban biaya (mekanisme berlangganan tidak berbayar atau mekanisme tidak berlangganan tidak berbayar).

 dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan
hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); BUMN merupakan salah satu  penyelengaraan Telekomunikasi di Republik Indonesia
b. Badan Usaha MiIik Daerah (BUMD); BUMD merupakan salah satu  penyelengaraan Telekomunikasi di Republik Indonesia
c. badan usaha swasta; atau  badan usaha swasta merupakan salah satu  penyelengaraan Telekomunikasi di Republik Indonesia
d. koperasi. koperasi merupakan salah satu  penyelengaraan Telekomunikasi di Republik Indonesia


2. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh :
. perseorangan;
a. instansi pemerintah; instansi pemerintah merupakan salah satu  penyelengaraan Telekomunikasi di Republik Indonesia.
b. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Badan hukum merupakan salah satu  penyelengaraan Telekomunikasi di Republik Indonesia.

3. Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
 Larangan Praktek Monopoli

 Pasal 10
 (1)
 Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi ; sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 10 ayat 1 menjelaskan tentang larangan praktek monopoli penyelenggaran telekomunikasi di republik Indonesia.

 (2)
 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku ; sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 10 ayat 2 menjelaskan tentang tidak adanya praktek monopoli dalam usaha penyelenggaraan di republik Indonesia.



Bagian Keempat

 Perizinan
 Pasal 11


 (1)
 Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
 (2)
 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan :

 a.
 tata cara yang sederhana;
 b.
 proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta

 c.
 penyelesaian dalam waktu yang singkat.
 (3)
 Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam Undang-Undang telekomunikasi terdapat aturan-aturan tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi meliputi:
Penyeienggaraan jaringan telekomunikasi.
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Sesuai yang tertuang dalam ketentuan umum pasal 7 bab 4, dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara harus memperhatikan kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan peranserta masyarakat.

Senin, 27 Juni 2016

Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Asongan

Pengertian sektor usaha informal
            Sektor usaha informal merupakan bentuk usaha yang paling banyak kita temukan di masyarakat. Bentu usaha yang ini bnayak dilakukkan oleh masyarakat yang tidak berpendidikan, bermodal kecil, dilakukkan oleh masyarakat golongan bawah dan tidak mempunyai tempat usaha yang tetap. Sektor usaha informal terbuka bagi siapa saja dan sangat mudah mendirikannya, sehingga jumlahnya tidak dapat di hitung, dengan banyaknya usaha ini berarti akaan menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran

Ciri-ciri sektor usaha informal
a.       Tidak memiliki ijin tempat usaha (biasanya hanya ijin dari RW setempat)
b.      Modal tidak terlalu besar, relatif kecil
c.       Jumlah pekerja tidak terlalu banyak
d.      Dalam menjalankan usaha tidak memerlukan pendidikan formal, keahlian khusus namun hanya berdasarkan pengalaman
e.       Teknologi yang digunakan sangat sederhana
f.       Kurang terorganisir
g.      Jam usaha tidak teratur
h.      Ruang lingkup usahanya kecil
i.        Umumnya hanya dilakukkan oleh anggota keluarga
j.        Jenis usaha yang di kerjakan biasanya dalam bentuk :pengrajinan ,perdagangan dan jasa
k.      Hasil produksi cenderung untuk segmen menengah ke bawah
l.        Biaya pungutan yang dikeluarkan cukup banyak.

Contoh sektor usaha Informal

1.      Pedagang Kaki Lima
            Pedagang kaki lima dapat kita temui di jalan ataupun di desa. Pedagang kaki lima dalam menjajakan dagangannya menggunakan gerobak, meja dengan tenda sebagai tempat untuk berteduh. Contohnya : Angkringan di dekat SMP N 1 Godean
2.      Pedagang Asongan
            Pedagang asongan adalah pedagang yang menjajakan barangnya dengan cara menyodorkan barangknya pada calon pembeli. Pedagang ini banyak kita jumpai di perempatan jalan di kota-kota, halte, terminal, di bus, kereta api, stasiun.


Perbedaan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Asongan

A.      Pedagang Kaki Lima
            Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga “kaki” gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.
            Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalan kaki. Lebar luas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter.
            Dari hasil penelitian oleh soedjana (1981) secara spesifik yang di maksud pedagang kaki lima adalah sekelompok orang yang menawarkan barang dan jasa untuk di jual diatas trotoar atau tepi/ di pinggir jalan, di sekitar pusat perbelanjaan /pertokoan,pusat rekreasi atau hiburan, pusat perkantoran dan pusat pendidikan, baik secara menetap ataupun tidak menetap, berstatus tidak resmi atau setengah resmi dan dilakukan baik pagi, siang, sore maupun malam hari.
            Dari segi ekonomi tentunya jelas dapat dilihat bahwa dengan adanya PKL dapat diserap tenaga kerja yang dapat membantu pekerja tersebut dalam mendapatkan penghasilan. Dari segi sosial dapat dilihat jika kita rasakan bahwa keberadaan PKL dapat menghidupkan maupun meramaikan suasana. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri, selain itu dalam segi budaya, PKL membantu suatu kota dalam menciptakan budayanya sendiri.

Ciri-ciri/sifat pedagang kaki lima:
-        Pada umumnya tingkat pendidikannnya rendah.
-        Memiliki  sifat  spesialis  dalam  kelompok  barang/jasa  yang diperdagangkan.
-        Barang  yang  diperdagangkan  berasal  da-ri  produsen  kecil  atau  hasil produksi sendiri.
-        Pada  umumnya  modal  usahanya  kecil,   berpendapatan  rendah,  serta kurang mampu memupuk dan mengembangkan modal.
-        Hubungan pedagang kaki lima dengan pembeli bersifat komersial.

Adapun peranan pedagang kaki lima dalam perekonomian antara lain:
·         Dapat menyebarluaskan hasil produksi tertentu.
·         Mempersepat  proses  kegiatan  produksi  karena  barang  yang  dijual cepat laku.
·         Membantu masyarakat  ekonomi  lemah dalam  pemenuhan kebutuhan dengan harga yang relative murah.
·         Mengurangi pengangguran.Kelemahan pedagang kaki lima adalah:
·         Menimbulkan keruwetan dan kesemprawutan lalu lintas.
·         Mengurangi keindahan  dan kebersihan kota/wilayah.
·         Mendorong meningkatnya urbanisasi.
·         Mengurangi  hasil penjualan  pedagang toko.


B.      Pedagang  Asongan
            Pedagang Asongan yaitu  pedagang  yang  menjual  barang  dagangan berupa  barang-barang  yang  ringan  dan mudah  dibawa  seperti  air mineral, koran, rokok, permen, tisu, dan lain-lain.
            Tempat  penjualan  pedagangasongan adalah di terminal, stasiun, bus, kereta api, di lampu lalu lintas (traffic light), dan di tempat-tempat strategis lainnya.
                                                                                                               
Ciri-ciri sektor usaha informal
-        Modal usahanya relatif kecil
-        Peralatan yang digunaka sederhana
-        Tidak memerlukan izin dari pemerintah
-        Ruang lingkup usahanya kecil
-        Umumnya hanya dilakukkan oleh anggota keluarga
-        Dalam pengelolaan tidak memerlukan pendidikan atau keahlian khusus, namun hanya berdasarkan pengalaman.


Kesimpulan
            Masalah Pedagang Kaki lima (PKL) dan Pedagang Asongan tidak kunjung selesai di setiap daerah di Indonesia. Permasalahan ini muncul setiap tahun dan terus saja berlangsung tanpa ada solusi yang tepat dalam pelaksanaannya. Keberadaan PKL dan Pedagang Asongan kerap dianggap ilegal karena menempati ruang publik dan tidak sesuai dengan visi kota yang sebagian besar menekankan aspek kebersihan, keindahan dan kerapihan kota atau kita kenal dengan istilah 3K. Oleh karena itu PKL dan Pedagang Asongan seringkali menjadi target utama kebijakan – kebijakan pemerintah kota, seperti penggusuran dan relokasi.


Daftar Pustaka
HR, Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo.
M. Irfan Islamy, ; 2004, Kebijakan Publik, , Jakarta: Universitas Terbuka.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_kaki_lima
https://id.wiktionary.org/wiki/pedagang_asongan
http://kolumnis.com/2008/05/12/pedagang-kaki-lima-dan-lapangan-kerja-jabar.

http://aushaf-fahri.blogspot.co.id/2014/02/pengertian-ciri-ciri-dan-contoh-sektor.html

Kamis, 02 Juni 2016

CyberCrime

Kasus Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Pada Mobil Jeep Cherokee
Achmad Zulfahmi. 11112503.
Andicka Putra E 11112775.
Diwanadhi Dwipangayom 12112233.
Nisrina Ulfah 15112352.
Reynaldo Vasqulino 16112181.

Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma, 2016

ABSTRAK

Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang keamanan (hole).
Apabila lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk kedalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime. Jadi Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet.
Salah satu contoh cybercrime yang ada di Indonesia yaitu kejadian yang terjadi pada tahun 2014 dimana dunia otomotif diributkan oleh kasus pembobolan perangkat keamanan milik Jeep Cherokee melalui perangkat komunikasi terintegrasi yang tersemat di jeep itu dan mengambil alih kontrol pendingin udara, gerak wiper, pedal gas dan rem.


PENDAHULUAN

Kejahatan dunia maya (Inggris : cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredir/carding, confidence fraund, penipuan identitas, pornografi anak, dan peretasan sistem keamanan kendaraan dll. Banyak para ahli yang mendefinisikan arti dari cybercrime diantaranya yaitu :
  • Forster dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
  • Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komputer utama.
  • Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :

1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis tindakan kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
  • Unauthorized Acces
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindakan kriminal ini adalah Probingdan port.
  • Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
  • Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  • Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  • Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gagguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  • Cyberstalking
            Kejahatan jenis ini dilakukan untuk menggangu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan jenis ini dilakukan untuk menggangu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang.
  • Carding
            Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  • Hacking dan Cracker
            Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuan target sasaran.
  • Cybersquatting and Typosquatting
            Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
  • Hijacking 
            Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain.Yang paling saring terjadi adalah Software Prifacy (pembajakan perangkat lunak).
  • Cyber Terorism
            Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.




METODE PENULISAN

            Dalam pembuatan jurnal ini menggunakan metode studi literatur yaitu membaca referensi dari jurnal-jurnal, portal berita yang sudah ada dengan menggunakan media internet.


PEMBAHASAN

            Serangan kejahatan dalam jaringan di Indonesia oleh para peretas atau hacker terhitung hingga Agustus 2015, telah merugikan negara mencapai Rp 33,29 miliar.  "Dalam kurun waktu tiga tahun silam tercatat ada 36,6 juta serangan kejahatan dalam jaringan. Nilai total kerugian sejak tiga tahun terakhir mencapai Rp 33,29 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Agung Setya, di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.

"Dalam data Security Threat 2013 juga menyebutkan Indonesia masih tergolong rentan serangan para peretas," kata Setya.

Sejak 2012 sampai April 2015, Subdit IT/Cyber Crime telah menangkap 497 orang tersangka kasus kejahatan di dunia maya. Dari jumlah itu, sebanyak 389 orang warga negara asing, dan 108 WNI.

"Kejahatan di dunia maya terus meningkat seiring dengan semakin banyak pengguna internet dan semakin baiknya koneksi internet di Indonesia," katanya.

Ia juga mengatakan sedang mewaspadai kejahatan IT model terbaru, yaitu peretasan mobil mewah yang bisa diterobos dengan jaringan teknologi.

Peretasan mobil saat ini mungkin belum menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia dan Asia, tetapi kasus ini berpotensi menjadi kejahatan model baru di masa akan datang seiring dengan semakin banyaknya penggunaan mobil yang terkoneksi internet berbasis penyelarasan (sync), Wi-Fi, bluetooth, UConnect, dan sejenisnya.

Data dari laman www.carmudi.co.id menyebutkan dua orang ahli keamanan siber telah meretas perangkat keamanan Jeep Cherokee melalui perangkat komunikasi terintegrasi yang tersemat di jeep itu dan mengambil alih kontrol pendingin udara, gerak wiper, pedal gas dan rem.

Peretasan mobil saat ini sedang menjadi isu hangat di kalangan pelaku industri otomotif di negara-negara maju. Di London, tahun 2014, terdapat 6.000 kasus pencurian mobil dengan meretas keyless entry. Selain itu,peretasan melalui UConnect dilakukan dengan meretas akses kejaringan internal mobil melalui Wi-Fi.




KESIMPULAN

            Kejahatan dunia maya (Inggris : cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredir/carding, confidence fraund, penipuan identitas,pornografi anak, dll.

            Pada dasarnya, kasus
Jeep Cherokee peretasan mobil saat ini mungkin belum menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia dan Asia, tetapi kasus ini berpotensi menjadi kejahatan model baru di masa akan datang seiring dengan semakin banyaknya penggunaan mobil yang terkoneksi internet berbasis penyelarasan (sync), Wi-Fi, bluetooth, UConnect, dan sejenisnya.

            Peretasan mobil saat ini sedang menjadi isu hangat di kalangan pelaku industri otomotif di negara-negara maju.

Di London, tahun 2014, terdapat 6.000 kasus pencurian mobil dengan meretas keyless entry.



Referensi:

repository.usu.ac.id/bitstream/.../4/Chapter%20ll.pdf

https://m.tempo.co/read/news/2015/08/26/172695105/cyber-crime-lebih-dari-rp-33-m-melayang-gara-gara-hacker