Kasus Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Pada Mobil Jeep
Cherokee
Andicka Putra E 11112775.
Diwanadhi Dwipangayom 12112233.
Nisrina Ulfah 15112352.
Reynaldo Vasqulino 16112181.
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan
Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma, 2016
ABSTRAK
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat
diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di
internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan
berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang
keamanan (hole).
Apabila lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu.
Pencurian data dan sistem dari internet termasuk kedalam kasus kejahatan
komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime. Jadi Cybercrime adalah
kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet.
Salah satu contoh cybercrime yang
ada di Indonesia yaitu kejadian yang terjadi pada tahun 2014 dimana dunia otomotif diributkan
oleh kasus pembobolan perangkat keamanan milik Jeep Cherokee melalui perangkat
komunikasi terintegrasi yang tersemat di jeep itu dan mengambil alih kontrol
pendingin udara, gerak wiper, pedal gas dan rem.
PENDAHULUAN
Kejahatan dunia maya (Inggris :
cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredir/carding, confidence
fraund, penipuan identitas, pornografi anak, dan peretasan sistem keamanan
kendaraan dll. Banyak para ahli yang mendefinisikan arti dari cybercrime diantaranya
yaitu :
- Forster dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi
kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
- Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang
menggunakan teknologi komputer sebagai komputer utama.
- Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik yaitu
kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan menggunakan
teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :
1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis
tindakan kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam
empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan
menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
- Unauthorized Acces
Merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindakan kriminal ini adalah Probingdan
port.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum
atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran
pornografi atau berita yang tidak benar.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
- Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah
kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gagguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
Kejahatan jenis ini
dilakukan untuk menggangu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara
berulang-ulang. Kejahatan jenis ini dilakukan untuk menggangu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan secara berulang-ulang.
- Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuan
target sasaran.
- Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan
sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
- Hijacking
Hijacking merupakan salah
satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain.Yang
paling saring terjadi adalah Software Prifacy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism
Tindakan cybercrime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk
cracking ke situs pemerintah atau militer.
METODE PENULISAN
Dalam pembuatan jurnal ini menggunakan metode studi literatur yaitu membaca referensi dari jurnal-jurnal, portal berita yang sudah ada dengan menggunakan media internet.
PEMBAHASAN
Serangan kejahatan dalam jaringan di Indonesia oleh para peretas atau hacker terhitung hingga Agustus 2015, telah merugikan negara mencapai Rp 33,29 miliar. "Dalam kurun waktu tiga tahun silam tercatat ada 36,6 juta serangan kejahatan dalam jaringan. Nilai total kerugian sejak tiga tahun terakhir mencapai Rp 33,29 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Agung Setya, di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.
"Dalam data Security Threat 2013 juga menyebutkan Indonesia masih
tergolong rentan serangan para peretas," kata Setya.
Sejak 2012 sampai April 2015, Subdit IT/Cyber Crime telah menangkap 497
orang tersangka kasus kejahatan di dunia maya. Dari jumlah itu, sebanyak 389
orang warga negara asing, dan 108 WNI.
"Kejahatan di dunia maya terus meningkat seiring dengan semakin banyak
pengguna internet dan semakin baiknya koneksi internet di Indonesia,"
katanya.
Ia juga mengatakan sedang mewaspadai kejahatan IT model terbaru, yaitu
peretasan mobil mewah yang bisa diterobos dengan jaringan teknologi.
Peretasan mobil saat ini mungkin belum menjadi kasus yang sering terjadi di
Indonesia dan Asia, tetapi kasus ini berpotensi menjadi kejahatan model baru di
masa akan datang seiring dengan semakin banyaknya penggunaan mobil yang
terkoneksi internet berbasis penyelarasan (sync), Wi-Fi, bluetooth, UConnect,
dan sejenisnya.
Data dari laman www.carmudi.co.id menyebutkan dua orang ahli keamanan siber
telah meretas perangkat keamanan Jeep Cherokee melalui perangkat komunikasi
terintegrasi yang tersemat di jeep itu dan mengambil alih kontrol pendingin
udara, gerak wiper, pedal gas dan rem.
Peretasan mobil saat ini sedang menjadi isu hangat di kalangan pelaku
industri otomotif di negara-negara maju. Di London, tahun 2014, terdapat 6.000
kasus pencurian mobil dengan meretas keyless entry. Selain itu,peretasan
melalui UConnect dilakukan dengan meretas akses kejaringan internal mobil
melalui Wi-Fi.
KESIMPULAN
Kejahatan dunia maya (Inggris : cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredir/carding, confidence fraund, penipuan identitas,pornografi anak, dll.
Kejahatan dunia maya (Inggris : cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredir/carding, confidence fraund, penipuan identitas,pornografi anak, dll.
Pada dasarnya, kasus Jeep Cherokee peretasan mobil saat ini mungkin belum menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia dan Asia, tetapi kasus ini berpotensi menjadi kejahatan model baru di masa akan datang seiring dengan semakin banyaknya penggunaan mobil yang terkoneksi internet berbasis penyelarasan (sync), Wi-Fi, bluetooth, UConnect, dan sejenisnya.
Peretasan mobil saat ini sedang
menjadi isu hangat di kalangan pelaku industri otomotif di negara-negara maju.
Di London, tahun 2014, terdapat 6.000 kasus pencurian
mobil dengan meretas keyless entry.
Referensi:
repository.usu.ac.id/bitstream/.../4/Chapter%20ll.pdf
https://m.tempo.co/read/news/2015/08/26/172695105/cyber-crime-lebih-dari-rp-33-m-melayang-gara-gara-hacker
Tidak ada komentar:
Posting Komentar