Rabu, 29 Juni 2016

Undang - Undang Tentang Telekomunikasi

Kelompok 2
Pembahasan Undang - Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 1999
Tentang Telekomunikasi



Achmad Zulfahmi.                11112503.
Andicka Putra E.                  11112775.
Diwanadhi Dwipangayom     12112233.
Nisrina Ulfah                         15112352.
Reynaldo Vasqulino                     16112181.



Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2016
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7

1. Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; = sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 ayat 1 a tentang aturan-aturan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Republik Republik Indonesia.
·         Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan
·         Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen
·         Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun
·         Diagram, rute, sera peta jaringan
·         Spektrum frekuensi radio yang diusulkan dalam hal calon penyelenggara jaringan telekomunikasi bermaksud menggunakan spektrum frekuensi radio
·         Semua poin di atas harus dijelaskan secara terperinci dan mendetail
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi; = sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 ayat 1b tentang aturan-aturan penyelengaraan jasa telekomunikasi di Republik Republik Indonesia.
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus. = sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 ayat 1c tentang aturan-aturan penyelengaraan telekomunikasi khusus di Republik Republik Indonesia

2. Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
a. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global; = sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 ayat 2a tentang aturan-aturan untuk melindungi kepentingan dan keamanan negara dalam mengatisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Republik Republik Republik Indonesia.
b. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan; = sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 ayat 2b tentang aturan-aturan untuk melindungi kepentingan dan keamanan negara dilakukan secara professional dan dapat dipertanggung jawabkan dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Republik Indonesia.
c. peran-serta masyarakat. = sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 ayat 2c tentang aturan-aturan untuk melindungi kepentingan dan keamanan negara masyarakat turut andil dalam penyelengaraaan telekomunikasi di Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Penyelenggara
Pasal 8
1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud
1) Penyelenggaraan jasa penyediaan konten adalah penyediaan konten yang disalurkan kepada pelanggan melalui semua jenis jaringan dan pembeban biaya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan (mekanisme berlangganan berbayar atau mekanisme tidak berlangganan berbayar).

2) Penyelenggaraan jasa penyediaan konten adalah penyediaan konten yang disalurkan kepada pelanggan hanya melalui jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas tanpa ada pembeban biaya (mekanisme berlangganan tidak berbayar atau mekanisme tidak berlangganan tidak berbayar).

 dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan
hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); BUMN merupakan salah satu  penyelengaraan Telekomunikasi di Republik Indonesia
b. Badan Usaha MiIik Daerah (BUMD); BUMD merupakan salah satu  penyelengaraan Telekomunikasi di Republik Indonesia
c. badan usaha swasta; atau  badan usaha swasta merupakan salah satu  penyelengaraan Telekomunikasi di Republik Indonesia
d. koperasi. koperasi merupakan salah satu  penyelengaraan Telekomunikasi di Republik Indonesia


2. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh :
. perseorangan;
a. instansi pemerintah; instansi pemerintah merupakan salah satu  penyelengaraan Telekomunikasi di Republik Indonesia.
b. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Badan hukum merupakan salah satu  penyelengaraan Telekomunikasi di Republik Indonesia.

3. Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
 Larangan Praktek Monopoli

 Pasal 10
 (1)
 Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi ; sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 10 ayat 1 menjelaskan tentang larangan praktek monopoli penyelenggaran telekomunikasi di republik Indonesia.

 (2)
 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku ; sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 10 ayat 2 menjelaskan tentang tidak adanya praktek monopoli dalam usaha penyelenggaraan di republik Indonesia.



Bagian Keempat

 Perizinan
 Pasal 11


 (1)
 Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
 (2)
 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan :

 a.
 tata cara yang sederhana;
 b.
 proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta

 c.
 penyelesaian dalam waktu yang singkat.
 (3)
 Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam Undang-Undang telekomunikasi terdapat aturan-aturan tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi meliputi:
Penyeienggaraan jaringan telekomunikasi.
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Sesuai yang tertuang dalam ketentuan umum pasal 7 bab 4, dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara harus memperhatikan kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan peranserta masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar