Pengertian
sektor usaha informal
Sektor usaha informal merupakan bentuk usaha yang paling
banyak kita temukan di masyarakat. Bentu usaha yang ini bnayak dilakukkan oleh
masyarakat yang tidak berpendidikan, bermodal kecil, dilakukkan oleh masyarakat
golongan bawah dan tidak mempunyai tempat usaha yang tetap. Sektor usaha
informal terbuka bagi siapa saja dan sangat mudah mendirikannya, sehingga
jumlahnya tidak dapat di hitung, dengan banyaknya usaha ini berarti akaan
menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran
Ciri-ciri
sektor usaha informal
a. Tidak
memiliki ijin tempat usaha (biasanya hanya ijin dari RW setempat)
b. Modal
tidak terlalu besar, relatif kecil
c. Jumlah
pekerja tidak terlalu banyak
d. Dalam
menjalankan usaha tidak memerlukan pendidikan formal, keahlian khusus namun
hanya berdasarkan pengalaman
e. Teknologi
yang digunakan sangat sederhana
f. Kurang
terorganisir
g. Jam
usaha tidak teratur
h. Ruang
lingkup usahanya kecil
i.
Umumnya hanya dilakukkan oleh anggota
keluarga
j.
Jenis usaha yang di kerjakan biasanya
dalam bentuk :pengrajinan ,perdagangan dan jasa
k. Hasil
produksi cenderung untuk segmen menengah ke bawah
l.
Biaya pungutan yang dikeluarkan cukup
banyak.
Contoh
sektor usaha Informal
1. Pedagang
Kaki Lima
Pedagang kaki lima dapat kita temui di jalan ataupun di
desa. Pedagang kaki lima dalam menjajakan dagangannya menggunakan gerobak,
meja dengan tenda sebagai tempat untuk berteduh. Contohnya : Angkringan di
dekat SMP N 1 Godean
2. Pedagang
Asongan
Pedagang asongan adalah pedagang yang menjajakan
barangnya dengan cara menyodorkan barangknya pada calon pembeli. Pedagang ini
banyak kita jumpai di perempatan jalan di kota-kota, halte, terminal, di bus,
kereta api, stasiun.
Perbedaan
Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Asongan
A. Pedagang
Kaki Lima
Pedagang Kaki Lima atau disingkat
PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak.
Istilah itu sering ditafsirkan karena jumlah kaki pedagangnya ada
lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga “kaki” gerobak
(yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini
istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.
Sebenarnya istilah kaki lima berasal
dari masa penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu
menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana
untuk pejalan kaki. Lebar luas untuk pejalan adalah lima kaki atau
sekitar satu setengah meter.
Dari hasil penelitian oleh soedjana
(1981) secara spesifik yang di maksud pedagang kaki lima adalah sekelompok
orang yang menawarkan barang dan jasa untuk di jual diatas trotoar atau tepi/
di pinggir jalan, di sekitar pusat perbelanjaan /pertokoan,pusat rekreasi atau
hiburan, pusat perkantoran dan pusat pendidikan, baik secara menetap ataupun
tidak menetap, berstatus tidak resmi atau setengah resmi dan dilakukan baik
pagi, siang, sore maupun malam hari.
Dari segi ekonomi tentunya jelas
dapat dilihat bahwa dengan adanya PKL dapat diserap tenaga kerja yang dapat
membantu pekerja tersebut dalam mendapatkan penghasilan. Dari segi sosial dapat
dilihat jika kita rasakan bahwa keberadaan PKL dapat menghidupkan maupun
meramaikan suasana. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri, selain itu dalam
segi budaya, PKL membantu suatu kota dalam menciptakan budayanya sendiri.
Ciri-ciri/sifat
pedagang kaki lima:
-
Pada umumnya tingkat pendidikannnya
rendah.
-
Memiliki sifat spesialis dalam kelompok barang/jasa yang
diperdagangkan.
-
Barang yang diperdagangkan berasal da-ri produsen kecil atau hasil
produksi sendiri.
-
Pada umumnya modal usahanya kecil,
berpendapatan rendah, serta kurang mampu memupuk dan
mengembangkan modal.
-
Hubungan pedagang kaki lima dengan
pembeli bersifat komersial.
Adapun peranan pedagang
kaki lima dalam perekonomian antara lain:
·
Dapat menyebarluaskan hasil produksi
tertentu.
·
Mempersepat proses kegiatan produksi karena barang yang dijual
cepat laku.
·
Membantu
masyarakat ekonomi lemah dalam pemenuhan
kebutuhan dengan harga yang relative murah.
·
Mengurangi pengangguran.Kelemahan
pedagang kaki lima adalah:
·
Menimbulkan keruwetan dan kesemprawutan
lalu lintas.
·
Mengurangi keindahan dan
kebersihan kota/wilayah.
·
Mendorong meningkatnya urbanisasi.
·
Mengurangi hasil
penjualan pedagang toko.
B. Pedagang Asongan
Pedagang Asongan yaitu pedagang yang menjual barang dagangan
berupa barang-barang yang ringan dan
mudah dibawa seperti air mineral, koran, rokok,
permen, tisu, dan lain-lain.
Tempat penjualan pedagangasongan adalah di terminal, stasiun, bus, kereta api, di lampu lalu lintas
(traffic light), dan di tempat-tempat strategis lainnya.
Ciri-ciri sektor usaha
informal
-
Modal usahanya relatif kecil
-
Peralatan yang digunaka sederhana
-
Tidak memerlukan izin dari pemerintah
-
Ruang lingkup usahanya kecil
-
Umumnya hanya dilakukkan oleh anggota
keluarga
-
Dalam pengelolaan tidak memerlukan
pendidikan atau keahlian khusus, namun hanya berdasarkan pengalaman.
Kesimpulan
Masalah Pedagang Kaki lima (PKL) dan Pedagang Asongan
tidak kunjung selesai di setiap daerah di Indonesia. Permasalahan ini muncul
setiap tahun dan terus saja berlangsung tanpa ada solusi yang tepat dalam
pelaksanaannya. Keberadaan PKL dan Pedagang Asongan kerap dianggap ilegal
karena menempati ruang publik dan tidak sesuai dengan visi kota yang sebagian
besar menekankan aspek kebersihan, keindahan dan kerapihan kota atau kita kenal
dengan istilah 3K. Oleh karena itu PKL dan Pedagang Asongan seringkali menjadi
target utama kebijakan – kebijakan pemerintah kota, seperti penggusuran dan
relokasi.
Daftar
Pustaka
HR,
Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo.
M.
Irfan Islamy, ; 2004, Kebijakan Publik, , Jakarta: Universitas
Terbuka.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_kaki_lima
https://id.wiktionary.org/wiki/pedagang_asongan
http://kolumnis.com/2008/05/12/pedagang-kaki-lima-dan-lapangan-kerja-jabar.
http://aushaf-fahri.blogspot.co.id/2014/02/pengertian-ciri-ciri-dan-contoh-sektor.html
tidak jelas
BalasHapusok
Bodo lu
BalasHapusYo, yang dikomen itu artikelnya bukan yang lain-lain. Dasar parasit
BalasHapus