Senin, 27 Juni 2016

Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Asongan

Pengertian sektor usaha informal
            Sektor usaha informal merupakan bentuk usaha yang paling banyak kita temukan di masyarakat. Bentu usaha yang ini bnayak dilakukkan oleh masyarakat yang tidak berpendidikan, bermodal kecil, dilakukkan oleh masyarakat golongan bawah dan tidak mempunyai tempat usaha yang tetap. Sektor usaha informal terbuka bagi siapa saja dan sangat mudah mendirikannya, sehingga jumlahnya tidak dapat di hitung, dengan banyaknya usaha ini berarti akaan menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran

Ciri-ciri sektor usaha informal
a.       Tidak memiliki ijin tempat usaha (biasanya hanya ijin dari RW setempat)
b.      Modal tidak terlalu besar, relatif kecil
c.       Jumlah pekerja tidak terlalu banyak
d.      Dalam menjalankan usaha tidak memerlukan pendidikan formal, keahlian khusus namun hanya berdasarkan pengalaman
e.       Teknologi yang digunakan sangat sederhana
f.       Kurang terorganisir
g.      Jam usaha tidak teratur
h.      Ruang lingkup usahanya kecil
i.        Umumnya hanya dilakukkan oleh anggota keluarga
j.        Jenis usaha yang di kerjakan biasanya dalam bentuk :pengrajinan ,perdagangan dan jasa
k.      Hasil produksi cenderung untuk segmen menengah ke bawah
l.        Biaya pungutan yang dikeluarkan cukup banyak.

Contoh sektor usaha Informal

1.      Pedagang Kaki Lima
            Pedagang kaki lima dapat kita temui di jalan ataupun di desa. Pedagang kaki lima dalam menjajakan dagangannya menggunakan gerobak, meja dengan tenda sebagai tempat untuk berteduh. Contohnya : Angkringan di dekat SMP N 1 Godean
2.      Pedagang Asongan
            Pedagang asongan adalah pedagang yang menjajakan barangnya dengan cara menyodorkan barangknya pada calon pembeli. Pedagang ini banyak kita jumpai di perempatan jalan di kota-kota, halte, terminal, di bus, kereta api, stasiun.


Perbedaan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Asongan

A.      Pedagang Kaki Lima
            Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga “kaki” gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.
            Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalan kaki. Lebar luas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter.
            Dari hasil penelitian oleh soedjana (1981) secara spesifik yang di maksud pedagang kaki lima adalah sekelompok orang yang menawarkan barang dan jasa untuk di jual diatas trotoar atau tepi/ di pinggir jalan, di sekitar pusat perbelanjaan /pertokoan,pusat rekreasi atau hiburan, pusat perkantoran dan pusat pendidikan, baik secara menetap ataupun tidak menetap, berstatus tidak resmi atau setengah resmi dan dilakukan baik pagi, siang, sore maupun malam hari.
            Dari segi ekonomi tentunya jelas dapat dilihat bahwa dengan adanya PKL dapat diserap tenaga kerja yang dapat membantu pekerja tersebut dalam mendapatkan penghasilan. Dari segi sosial dapat dilihat jika kita rasakan bahwa keberadaan PKL dapat menghidupkan maupun meramaikan suasana. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri, selain itu dalam segi budaya, PKL membantu suatu kota dalam menciptakan budayanya sendiri.

Ciri-ciri/sifat pedagang kaki lima:
-        Pada umumnya tingkat pendidikannnya rendah.
-        Memiliki  sifat  spesialis  dalam  kelompok  barang/jasa  yang diperdagangkan.
-        Barang  yang  diperdagangkan  berasal  da-ri  produsen  kecil  atau  hasil produksi sendiri.
-        Pada  umumnya  modal  usahanya  kecil,   berpendapatan  rendah,  serta kurang mampu memupuk dan mengembangkan modal.
-        Hubungan pedagang kaki lima dengan pembeli bersifat komersial.

Adapun peranan pedagang kaki lima dalam perekonomian antara lain:
·         Dapat menyebarluaskan hasil produksi tertentu.
·         Mempersepat  proses  kegiatan  produksi  karena  barang  yang  dijual cepat laku.
·         Membantu masyarakat  ekonomi  lemah dalam  pemenuhan kebutuhan dengan harga yang relative murah.
·         Mengurangi pengangguran.Kelemahan pedagang kaki lima adalah:
·         Menimbulkan keruwetan dan kesemprawutan lalu lintas.
·         Mengurangi keindahan  dan kebersihan kota/wilayah.
·         Mendorong meningkatnya urbanisasi.
·         Mengurangi  hasil penjualan  pedagang toko.


B.      Pedagang  Asongan
            Pedagang Asongan yaitu  pedagang  yang  menjual  barang  dagangan berupa  barang-barang  yang  ringan  dan mudah  dibawa  seperti  air mineral, koran, rokok, permen, tisu, dan lain-lain.
            Tempat  penjualan  pedagangasongan adalah di terminal, stasiun, bus, kereta api, di lampu lalu lintas (traffic light), dan di tempat-tempat strategis lainnya.
                                                                                                               
Ciri-ciri sektor usaha informal
-        Modal usahanya relatif kecil
-        Peralatan yang digunaka sederhana
-        Tidak memerlukan izin dari pemerintah
-        Ruang lingkup usahanya kecil
-        Umumnya hanya dilakukkan oleh anggota keluarga
-        Dalam pengelolaan tidak memerlukan pendidikan atau keahlian khusus, namun hanya berdasarkan pengalaman.


Kesimpulan
            Masalah Pedagang Kaki lima (PKL) dan Pedagang Asongan tidak kunjung selesai di setiap daerah di Indonesia. Permasalahan ini muncul setiap tahun dan terus saja berlangsung tanpa ada solusi yang tepat dalam pelaksanaannya. Keberadaan PKL dan Pedagang Asongan kerap dianggap ilegal karena menempati ruang publik dan tidak sesuai dengan visi kota yang sebagian besar menekankan aspek kebersihan, keindahan dan kerapihan kota atau kita kenal dengan istilah 3K. Oleh karena itu PKL dan Pedagang Asongan seringkali menjadi target utama kebijakan – kebijakan pemerintah kota, seperti penggusuran dan relokasi.


Daftar Pustaka
HR, Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo.
M. Irfan Islamy, ; 2004, Kebijakan Publik, , Jakarta: Universitas Terbuka.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_kaki_lima
https://id.wiktionary.org/wiki/pedagang_asongan
http://kolumnis.com/2008/05/12/pedagang-kaki-lima-dan-lapangan-kerja-jabar.

http://aushaf-fahri.blogspot.co.id/2014/02/pengertian-ciri-ciri-dan-contoh-sektor.html

3 komentar: